Pertanyaan:
Bagaimana hukumya kalau suami kita berprofesi sebagai seorang paranormal, dan bagaimana cara menyikapi suami tersebut? Hubungan suami-istri yang dilakukan halal atau haram?
Keluarga sudah sering mengingatkan kepada suami, tapi tidak ada yang didengarkan. Mohon jawabannya. Terima kasih.
Hamba Allah (**[email protected]***.com)
Jawaban:
Bismillah.
Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus. Amin ….
Sesungguhnya, sesuatu yang gaib hanya diketahui oleh Allah. Allah berfirman,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah.’” (Q.S. An-Naml:65)
Allah juga berfirman,
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ
“Hanya di sisi-Nya kunci-kunci segala yang gaib dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia.” (Q.S. Al-An’am:59)
Allah tidak pernah membocorkan perkara gaib yang Dia rahasiakan, kecuali kepada para rasul. Allah berfirman,
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا (26) إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا
“(Dia adalah Tuhan) yang Maha Mengetahui perkara yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan perkara gaib itu kepada seorang pun. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya, Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Q.S. Al-Jin:26–27)
Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dirinya bisa menerawang perkara gaib maka hanya ada dua kemungkinan:
1. Dia mengaku memiliki kemampuan sebagaimana kemampuan Allah dalam mengetahui perkara gaib.
2. Dia merasa mendapat wahyu sebagaimana para rasul.
Dan kedua kemungkinan ini adalah keyakinan kekufuran!
Penghasilan Paranormal
Manusia paling tidak kreatif di alam ini adalah dukun dan paranormal. Dia tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk mendapatkan penghasilan yang halal. Jalan pintas yang dia lakukan adalah meramal dan jadi dukun. Bisa kaya dalam sejejap. Hanya bermodal komat-kamit, asal nebak-nebak, menatap wajah orang dengan tatapan menakutkan, mengelabuhi pasien, dst, dia bisa mendapatkan ratusan bahkan jutaan untuk satu pasien. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut upah dukun sebagai hulwanul kahin [arab: حُلْوَان الكَاهِنِ], yang secara bahasa berarti‘manisan’ dukun.
Keterangan itu terdapat dalam hadis dari Abu Mas’ud Al-Anshari, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan uang hasil jual anjing, upah pelacur, dan hulwan kahin (upah dukun). (H.R. Bukhari, no. 2237)
Suami paranormal yang memberikan uang belanja kepada istri dari hasil meramal nasib, atau praktek layaknya paranormal lainnya, sejatinya memberi makan keluarganya dengan harta haram.
Haram Menikah dengan Paranormal (Dukun)
Pada keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa dukun atau paranormal adalah pelaku tindak kekafiran. Karena mengaku mengetahui hal yang ghaib ternasuk tindakan kekufuran.
Sementara Allah melarang seorang muslimah menikah dengan lelaki yang kafir atau terbukti telah melakukan kekafiran.
Allah berfirman,
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ
“Tidaklah wanita muslimah itu halal untuk (dinikahi) lelaki yang kafir.” (Q.S. Al-Mumtahanah:10)
Karenanya, jika ada seorang wanita menikah dengan lelaki yang terbukti melakukan tindak kekafiran, seperti menjadi paranormal atau dukun maka wanita tersebut harus melapor ke pengadilan agama dan mengajukan gugat cerai.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Doa Untuk Bayi Meninggal, Ibu Susuan, Doa Menghilangkan Amarah Seseorang, Sunnah Idul Fitri, Doa Mohon Kebaikan, Niat Qodho Puasa Ramadhan